For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 70/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 70/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Rajungan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Also known as: Kepmen KKP 70/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 70/KEPMEN-KP/2016

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2016Publication Date:27 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Information

TypeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeRencana Pengelolaan Perikanan Rajungan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date27 Desember 2016
Publication Date27 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Rajungan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). RPP ini menjadi acuan bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan pengelolaan perikanan Rajungan di WPPNRI. RPP Rajungan bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan perikanan Rajungan yang berkedaulatan dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat perikanan Indonesia, khususnya masyarakat pesisir. Ruang lingkup RPP ini meliputi status perikanan Rajungan dan rencana strategis pengelolaan Rajungan. Rencana strategis pengelolaan mencakup isu pengelolaan, tujuan dan sasaran, indikator dan tolok ukur, serta rencana aksi pengelolaan yang meliputi sumber daya ikan dan lingkungan, sosial ekonomi, dan tata kelola. Periode pengelolaan RPP ini adalah 5 tahun dan akan dievaluasi setiap tahun serta direviu setiap 5 tahun.

(-)

(-)