For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penjaringan Dan Penyaringan Calon Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pati

Also known as: Perda Kabupaten Pati 6/2009 · Perda Kabupaten Pati No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:5 Februari 2009Publication Date:5 Februari 2009
Penyediaan Air BersihBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Penjaringan Dan Penyaringan Calon Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pati
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date05 Februari 2009
Publication Date05 Februari 2009
Place of EnactmentPati

(-)

Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2009 mengatur tentang tata cara penjaringan dan penyaringan calon Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pati. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memperoleh anggota Direksi PDAM yang profesional melalui tahapan penjaringan dan penyaringan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Proses penjaringan dan penyaringan calon Direksi PDAM yang dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk dengan Keputusan Bupati.
  2. Persyaratan menjadi anggota Direksi PDAM, termasuk warga negara Indonesia, batasan usia, kesehatan jasmani dan rohani, pendidikan minimal Sarjana, pengalaman kerja, pembuatan proposal visi dan misi, kesediaan bekerja penuh waktu, tidak memiliki hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati/Dewan Pengawas/Direksi lain, bersedia menandatangani kontrak manajemen, dan lulus uji kelayakan dan kepatutan.
  3. Tahapan penjaringan yang mencakup pengumuman lowongan, penerimaan berkas lamaran, seleksi administratif, pengumuman hasil seleksi administratif, pemberian nomor peserta, dan pemanggilan peserta untuk mengikuti tes seleksi penyaringan.
  4. Test seleksi penyaringan yang terdiri dari psyco test dan wawancara uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), yang dilakukan oleh tim ahli atau konsultan independen yang ditunjuk oleh Bupati.

(-)

(-)