For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Also known as: Perda Kabupaten Magetan 5/2017 · Perda Kabupaten Magetan No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2017Publication Date:15 Agustus 2017
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Rokok
LocationPemerintah Kabupaten Magetan
Effective Date15 Agustus 2017
Publication Date15 Agustus 2017
Place of EnactmentMagetan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Magetan. Latar belakang penetapan KTR adalah untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan pasif, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencegah perokok pemula. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Ketentuan Substansial:

Bupati menetapkan KTR di daerah yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Pada tempat kerja dan tempat umum wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok berupa ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar.

Hak dan Kewajiban:

Setiap orang berhak mendapatkan udara bersih dan informasi mengenai bahaya rokok. Setiap orang dilarang merokok di KTR kecuali di tempat khusus merokok. Pimpinan lembaga/badan di KTR wajib melarang orang merokok dan memasang tanda dilarang merokok. Masyarakat berperan serta dalam mewujudkan KTR dengan memberikan sumbangan pemikiran, bantuan sarana, penyuluhan, teguran, dan laporan pelanggaran.

Pembinaan dan Pengawasan:

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan KTR, yang dapat dilimpahkan kepada Perangkat Daerah. Dalam rangka pengawasan dibentuk Satuan Tugas KTR.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, c, dan d dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf e dan Pasal 8 dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 100.000,00. 3. Pimpinan lembaga dan/atau badan yang melanggar Pasal 9 ayat (1) dan (3) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.