Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak bertujuan untuk mewujudkan komitmen bersama antara pemerintah daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat, dan dunia usaha dalam mendukung penyelenggaraan perlindungan anak. Tujuannya adalah mengintegrasikan komitmen dan sumber daya secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak, serta menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan terkait hak perlindungan anak.
Ketentuan substansial mencakup wewenang pemerintah daerah dalam perencanaan, implementasi, evaluasi kebijakan KLA, serta koordinasi dan fasilitas penyelenggaraan KLA. Pemerintah daerah berkewajiban menyediakan fasilitas untuk pemenuhan lima klaster hak anak, membentuk Gugus Tugas KLA, mengumpulkan data anak terpilah, mengalokasikan anggaran, membentuk desa/kelurahan layak anak, mengembangkan sekolah dan layanan kesehatan ramah anak, serta tempat peribadatan ramah anak. Masyarakat bertanggung jawab dan berperan serta dalam mendukung pemenuhan hak anak, sementara orang tua bertanggung jawab mengasuh, memelihara, dan melindungi anak. Dunia usaha bertanggung jawab mendukung penyediaan desa/kelurahan ramah anak dan mengembangkan program pemberdayaan keluarga. Media bertanggung jawab menyebarluaskan informasi tentang hak dan perlindungan anak.
Peraturan ini juga mengatur tahapan pengembangan KLA, indikator KLA yang meliputi penguatan kelembagaan dan klaster hak anak, serta pembinaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pendanaan, dan pemberian penghargaan.