Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Batang dalam menangani Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT). Tujuannya adalah untuk mencegah timbulnya PGOT, memberdayakan mereka, mengembalikan mereka ke kehidupan yang bermartabat, dan menciptakan ketertiban umum.
Penanganan PGOT berasaskan kemanusiaan, nondiskriminasi, keadilan sosial, kesejahteraan, kesetiakawanan, dan pemberdayaan. Sasarannya adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat. Usaha penanganan meliputi upaya preventif (identifikasi, penyuluhan, penyebarluasan informasi), represif (razia, pembinaan sosial, pelimpahan), rehabilitatif (bimbingan sosial, mental spiritual, keterampilan vokasional, fisik), dan reintegrasi sosial (resosialisasi, koordinasi, pemulangan, bimbingan lanjutan).
Peraturan ini juga mengatur larangan melakukan kegiatan pergelandangan dan pengemisan, memperalat orang lain untuk mengemis, serta memberikan uang kepada PGOT di tempat umum. Pengawasan dan pembinaan dilaksanakan secara terpadu oleh OPD terkait dan instansi vertikal. Masyarakat berperan serta dalam mencegah dan melaporkan tindakan pergelandangan dan pengemisan.