For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penanganan Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar

Also known as: Perda Kabupaten Batang 2/2017 · Perda Kabupaten Batang No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:14 September 2018Publication Date:2 Maret 2017
Kebijakan Umum PemerintahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanganan Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar
LocationPemerintah Kabupaten Batang
Effective Date14 September 2018
Publication Date02 Maret 2017
Place of EnactmentBatang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Batang dalam menangani Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT). Tujuannya adalah untuk mencegah timbulnya PGOT, memberdayakan mereka, mengembalikan mereka ke kehidupan yang bermartabat, dan menciptakan ketertiban umum. Penanganan PGOT berasaskan kemanusiaan, nondiskriminasi, keadilan sosial, kesejahteraan, kesetiakawanan, dan pemberdayaan. Sasarannya adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat. Usaha penanganan meliputi upaya preventif (identifikasi, penyuluhan, penyebarluasan informasi), represif (razia, pembinaan sosial, pelimpahan), rehabilitatif (bimbingan sosial, mental spiritual, keterampilan vokasional, fisik), dan reintegrasi sosial (resosialisasi, koordinasi, pemulangan, bimbingan lanjutan). Peraturan ini juga mengatur larangan melakukan kegiatan pergelandangan dan pengemisan, memperalat orang lain untuk mengemis, serta memberikan uang kepada PGOT di tempat umum. Pengawasan dan pembinaan dilaksanakan secara terpadu oleh OPD terkait dan instansi vertikal. Masyarakat berperan serta dalam mencegah dan melaporkan tindakan pergelandangan dan pengemisan.

(-)

1. Setiap orang atau kelompok yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).