Qanun Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan ditetapkan dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah dan memberikan jaminan kesehatan hewan yang dipotong untuk konsumsi masyarakat. Retribusi ini dikenakan atas pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan (RPH) yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Kota Sabang, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong. Objek retribusi meliputi pemakaian kandang, pemeriksaan kesehatan hewan, pemakaian RPH, dan pelayanan pengangkutan daging dari RPH. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan dan fasilitas RPH. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, pemeriksaan, jenis hewan ternak, dan jumlah hewan ternak yang dipotong, sebagaimana tercantum dalam lampiran Qanun. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kota Sabang, dan pembayaran harus dilakukan sekaligus. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Walikota. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.