For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2014 tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

Also known as: Perda Kota Sabang 4/2014 · Perda Kota Sabang No. 4 Tahun 2014 · Perda Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:18 Februari 2014Publication Date:18 Februari 2014
Ketahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
LocationPemerintah Kota Sabang
Effective Date18 Februari 2014
Publication Date18 Februari 2014
Place of EnactmentSabang

Qanun ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang Nomor 7 Tahun 1995 tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Pemotongan Hewan dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang. 2. Ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang Nomor 3 Tahun 1996 tentang Pemeriksaan Hewan Ternak dan Membawa Hewan Ternak Keluar Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang.

Qanun Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan ditetapkan dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah dan memberikan jaminan kesehatan hewan yang dipotong untuk konsumsi masyarakat. Retribusi ini dikenakan atas pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan (RPH) yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Kota Sabang, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong. Objek retribusi meliputi pemakaian kandang, pemeriksaan kesehatan hewan, pemakaian RPH, dan pelayanan pengangkutan daging dari RPH. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan dan fasilitas RPH. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, pemeriksaan, jenis hewan ternak, dan jumlah hewan ternak yang dipotong, sebagaimana tercantum dalam lampiran Qanun. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kota Sabang, dan pembayaran harus dilakukan sekaligus. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Walikota. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak membayarkan tepat pada waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.