For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 27 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perhutanan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan Kabupaten Kebumen

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 27/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 27 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 27 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2004Publication Date:1 Juni 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perhutanan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan Kabupaten Kebumen
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date08 Juni 2004
Publication Date01 Juni 2004
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kebumen. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kebumen.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan kelembagaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003. Peraturan ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhutanan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Kabupaten Kebumen. Dinas ini bertugas melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah di bidang perhutanan dan pengendalian dampak lingkungan, dengan fungsi meliputi pembinaan umum, bimbingan teknis, pemberian izin, penyuluhan, pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan, pengamanan teknis, penelitian dan pengembangan, serta pengujian dan penerapan teknologi anjuran. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Produksi dan Peredaran Hasil Hutan, Bidang Konservasi, Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup, Bidang Peningkatan Kapasitas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung tugas pokok Dinas.

(-)

(-)