For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Also known as: Permen ESDM 13/2020 · Permen ESDM No. 13 Tahun 2020 · Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2020Publication Date:4 Agustus 2020
Pertambangan & Sumber EnergiKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePenyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date07 Agustus 2020
Publication Date04 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 983) sepanjang berkaitan dengan kegiatan usaha SPKLU. 2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1565) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 146) sepanjang berkaitan dengan pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi di sektor transportasi melalui percepatan program KBL Berbasis Baterai.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Infrastruktur pengisian listrik yang meliputi fasilitas pengisian ulang (peralatan catu daya listrik, sistem kontrol arus, tegangan, dan komunikasi, serta sistem proteksi dan keamanan) dan fasilitas penukaran baterai.
  2. Pengisian ulang dapat dilakukan di Instalasi Listrik Privat (untuk kepentingan sendiri) dan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
  3. Fasilitas penukaran baterai dilakukan di Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
  4. SPKLU harus mendapatkan nomor identitas SPKLU dari Menteri melalui Direktur Jenderal.
  5. Badan Usaha SPKLU harus merupakan pemegang IUPTL terintegrasi atau IUPTL penjualan.
  6. Skema usaha SPKLU dapat berupa POSO, POPO, PPOO, PLSO, atau PLPO untuk pemegang IUPTL terintegrasi, dan ROSO, ROPO, RPOO, RLSO, atau RLPO untuk pemegang IUPTL penjualan.
  7. SPBKLU harus mendapatkan nomor identitas SPBKLU dari Menteri melalui Direktur Jenderal dan tidak memerlukan IUPTL, tetapi harus memiliki izin usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.
  8. Skema usaha SPBKLU dapat berupa BPCO atau BPCL.
  9. Tarif tenaga listrik untuk pengisian listrik KBL Berbasis Baterai meliputi tarif untuk penjualan curah, tarif sesuai golongan tarif, dan tarif untuk layanan khusus.
  10. Pemenuhan ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) wajib dipenuhi oleh infrastruktur pengisian listrik.

1. Badan usaha yang telah mendapatkan penetapan sebagai pemegang IUPTL terintegrasi atau pemegang IUPTL penjualan dapat langsung menjalankan usaha SPKLU. 2. Pemilik Instalasi Listrik Privat, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU yang telah beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 3. Sistem pengisian ulang pada SPKLU yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Badan Usaha SPKLU atau Badan Usaha SPBKLU yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (7), Pasal 8 ayat (8), Pasal 13 ayat (7), dan/atau Pasal 13 ayat (8) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, dan/atau pencabutan IUPTL bagi Badan Usaha SPKLU atau pencabutan nomor identitas SPBKLU bagi Badan Usaha SPBKLU. 2. Pemilik Instalasi Listrik Privat, Badan Usaha SPKLU, atau Badan Usaha SPBKLU yang melanggar ketentuan Pasal 25 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.