Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyakit di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah perkembangan penyakit yang tidak mengenal batas wilayah dan perubahan gaya hidup yang dapat mempengaruhi pola penyakit, termasuk potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah. Kebijakan ini mengatur pengelompokan penyakit menjadi menular dan tidak menular, serta menetapkan jenis-jenis penyakit menular yang dapat menimbulkan KLB atau wabah.
Ketentuan substansial mencakup hak dan kewajiban masyarakat terkait kesehatan, kewajiban pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum untuk mentaati protokol kesehatan, serta penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menetapkan dan mengumumkan jenis penyakit menular yang berpotensi menyebar, melakukan surveilans, dan menetapkan program penanggulangan prioritas. Peraturan ini juga mengatur sumber daya kesehatan yang diperlukan, pembentukan tim koordinasi pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, larangan-larangan terkait penyebaran penyakit, serta pembatasan kegiatan kemasyarakatan dalam kondisi KLB atau wabah.