For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes

Also known as: Perda Kabupaten Brebes 2/2013 · Perda Kabupaten Brebes No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:21 Januari 2013Publication Date:18 Januari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes
LocationPemerintah Kabupaten Brebes
Effective Date21 Januari 2013
Publication Date18 Januari 2013
Place of EnactmentBrebes

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Brebes. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan mengurangi potensi gejolak di masyarakat terkait dengan penetapan tarif pajak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perubahan utama terletak pada Pasal 54 Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010. Tarif PBB-P2 diubah menjadi:

  • 0,1% untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • 0,2% untuk NJOP sama dengan atau lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Perubahan ini bertujuan untuk menurunkan beban PBB-P2 yang ditanggung wajib pajak, terutama setelah pengalihan pengelolaan PBB-P2 dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. Sebelum perubahan, tarif yang berlaku dapat menyebabkan kenaikan beban pajak hingga tiga kali lipat, yang dikhawatirkan dapat menimbulkan gejolak di masyarakat.

Dengan penurunan tarif ini, diharapkan PBB-P2 yang terhutang menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat, sehingga tidak mengganggu perekonomian masyarakat dan penerimaan pajak daerah tetap optimal.

(-)

(-)