For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Ketenagakerjaan

Also known as: Permenaker 17/2018 · Permenaker No. 17 Tahun 2018 · Permenaker Nomor 17 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2018Publication Date:7 Desember 2018
Kearsipan

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemeJadwal Retensi Arsip Kementerian Ketenagakerjaan
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date07 Desember 2018
Publication Date07 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) di Kementerian Ketenagakerjaan. JRA ini digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan dan penyelamatan arsip. JRA terdiri atas JRA fasilitatif dan JRA substantif, yang memuat jenis arsip, retensi arsip, dan keterangan. Retensi arsip atau jangka waktu simpan dimulai setelah kegiatan dinyatakan selesai atau *closed file*, yang ditentukan berdasarkan berakhirnya masa anggaran, selesainya proses kegiatan, penetapan keputusan terbaru, pengundangan peraturan, berakhirnya perjanjian, berakhirnya hak dan kewajiban, selesainya pertanggungjawaban, kekuatan hukum tetap, kegiatan dipertanggungjawabkan atau diaudit, serah terima proyek, berakhirnya masa berlaku perizinan, publikasi hasil sensus, publikasi laporan penelitian, pembaruan data, atau peningkatan sistem aplikasi. Penentuan retensi arsip didasarkan pada nilai guna arsip, dengan pola 2 tahun untuk nilai guna administrasi, 5 tahun untuk nilai guna hukum, ilmiah, dan teknologi, atau 10 tahun untuk nilai pertanggungjawaban keuangan. Keterangan dalam JRA memuat rekomendasi apakah arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan, berdasarkan pertimbangan nilai guna dan potensi sengketa.

(-)

(-)