on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan
Also known as: PP 20/1987 · PP No. 20 Tahun 1987 · PP Nomor 20 Tahun 1987
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengubah batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungbalai dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan. Hal ini dilakukan untuk menampung perkembangan pembangunan dan meningkatkan fungsi Kota Tanjungbalai sebagai pusat pengembangan wilayah. Perubahan ini juga bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan dan menampung kegiatan pembangunan yang meningkat.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan batas wilayah dengan memasukkan beberapa desa dari Kabupaten Asahan ke dalam Kotamadya Tanjungbalai. Desa-desa tersebut termasuk Desa Pulau Simardan, Desa Selat Lancang, dan lainnya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemekaran desa-desa yang masuk ke wilayah Kotamadya Tanjungbalai menjadi beberapa desa baru. Pembiayaan untuk perluasan wilayah ini dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kotamadya Tanjungbalai dan dilaksanakan secara bertahap.