on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada
Also known as: Perda Kabupaten Sleman 9/2024 · Perda Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengelola sumber daya air secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan air bersih, dan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait status aset jaringan PDAM Tirta Sembada.
Perubahan meliputi definisi Penyertaan Modal, PDAM Tirta Sembada, Dewan Pengawas, Direktur, Bupati, Pemerintah Daerah, dan Daerah. Modal yang ditempatkan ke PDAM Tirta Sembada sampai dengan Tahun 2028 menjadi sebesar Rp287.931.797.537,00. Modal yang telah disetor sampai dengan Tahun 2024 sebesar Rp162.559.323.537,00. Pemenuhan kewajiban Penyertaan Modal sampai dengan Tahun 2024 dirinci berdasarkan tahun anggaran dan jenis setoran (uang dan barang).
Nilai penambahan Penyertaan Modal sampai dengan Tahun 2028 sebesar Rp125.372.474.000,00, dengan rincian per tahun anggaran dan jenis setoran. Direktur PDAM Tirta Sembada mengajukan permohonan pencairan Penyertaan Modal kepada Bupati setelah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas. Bagian laba PDAM Tirta Sembada setiap tahunnya untuk Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham digunakan sebagai Penyertaan Modal. Penyaluran Penyertaan Modal dilaksanakan melalui penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai kemampuan keuangan Daerah.