For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2023 tentang Sistem Kesehatan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 4/2023 · Perda Kabupaten Kebumen No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:3 Mei 2023Publication Date:3 Mei 2023
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Kesehatan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date03 Mei 2023
Publication Date03 Mei 2023
Place of EnactmentKebumen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Kesehatan Daerah (SKD) di Kabupaten Kebumen. SKD dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun dan merencanakan kebijakan di bidang Kesehatan, dengan tujuan meningkatkan kualitas pengelolaan Upaya Kesehatan, menata pembangunan Kesehatan secara sinergis, memenuhi hak dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan Kesehatan, serta melindungi masyarakat, pelaku, dan penyelenggara Kesehatan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup subsistem penyelenggaraan pembangunan Kesehatan yang terdiri atas:

  1. Upaya Kesehatan (UKM dan UKP)
  2. Koordinasi
  3. Public Safety Center
  4. Sumber Daya Manusia Kesehatan
  5. Sistem Informasi
  6. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan
  7. Pembiayaan Kesehatan
  8. Tata Kelola yang Baik

UKM diselenggarakan di tingkat Desa, kecamatan, dan kabupaten, melibatkan Pemerintah Desa, Puskesmas, dan Perangkat Daerah terkait. UKP terdiri dari tingkat pertama, kedua, dan tersier, yang dilaksanakan oleh berbagai fasilitas pelayanan Kesehatan seperti Puskesmas, klinik, dan rumah sakit. Peraturan ini juga mengatur koordinasi antar tingkatan UKM dan UKP, serta pembentukan jejaring dan sistem rujukan.

Selain itu, diatur pula mengenai Public Safety Center, pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Sistem Informasi Kesehatan, pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan, Pembiayaan Kesehatan, serta Tata Kelola yang Baik yang meliputi kebijakan, administrasi, regulasi, pengelolaan data dan informasi, serta advokasi Kesehatan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 32 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pembatalan atau pembekuan izin, pencabutan izin pendirian, dan/atau penutupan tempat usaha. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pembatalan atau pembekuan izin, pencabutan izin pendirian, dan/atau penutupan sarana produksi. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 35 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pembatalan atau pembekuan izin, pencabutan izin pendirian, dan/atau penutupan sarana produksi. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 37 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pembatalan atau pembekuan izin, pencabutan izin pendirian, dan/atau penutupan tempat usaha. 5. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pembatalan atau pembekuan izin, pencabutan izin pendirian, dan/atau penutupan tempat usaha.