For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Murung Raya 2/2014 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2014Publication Date:15 Agustus 2014
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Murung Raya
Effective Date15 Agustus 2014
Publication Date15 Agustus 2014
Place of EnactmentPuruk Cahu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 bab IV bagian Kesebelas Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Murung Raya.

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Murung Raya untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan dan aset daerah. Pembentukan DPKAD bertujuan agar pengelolaan keuangan dan aset daerah, khususnya dalam penyusunan pelaporan keuangan, penyusunan anggaran, dan verifikasi, dapat lebih intens dan fokus.

Tugas Pokok: DPKAD bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pengelolaan keuangan daerah, meliputi penyusunan anggaran, pembinaan administrasi, penatausahaan, verifikasi, dan pembuatan laporan keuangan serta aset daerah secara terpadu dengan instansi terkait.

Susunan Organisasi:

  • Kepala Dinas
  • Sekretariat (Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan, Perencanaan)
  • Bidang Perencanaan Anggaran (Seksi Pendapatan, Belanja, Pembiayaan)
  • Bidang Perbendaharaan (Seksi Perbendaharaan I, II, III)
  • Bidang Akuntansi (Seksi Akuntansi, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi)
  • Bidang Aset Daerah (Seksi Kebutuhan dan Penilaian Aset, Perbendaharaan Aset, Penyimpanan dan Inventarisasi Aset)
  • Kelompok Jabatan Fungsional
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)

Kepala Dinas diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah. Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja DPKAD diatur dengan Peraturan Bupati.

1. Penataan organisasi DPKAD termasuk pengisian personil dan pelaksanaan tugas berdasarkan Peraturan Daerah ini harus dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)