on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Also known as: Perbup Kabupaten Kulon Progo 10/2026 · Perbup Kabupaten Kulon Progo No. 10 Tahun 2026 · Perbup Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat pengendalian konsumsi rokok dan perlindungan kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Kulon Progo.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengendalian iklan rokok dan penyelenggaraan sponsor rokok. Pemerintah Daerah mengatur secara ketat pemasangan iklan rokok, baik di tempat penjualan (khusus pasar swalayan modern) maupun media luar ruang, dengan melarang tampilan yang menyesatkan, penggunaan kartun, serta pelibatan anak, remaja, atau wanita hamil. Selain itu, penyelenggaraan sponsor rokok dalam kegiatan lembaga atau perseorangan hanya diizinkan di luar area KTR.
Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab KTR, yang meliputi kewajiban melakukan pengawasan internal, melarang aktivitas merokok di area KTR, menyediakan Tempat Khusus Merokok (kecuali pada area berbahaya), memasang tanda larangan merokok, serta membentuk satuan tugas internal pengawasan KTR.