For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2026

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Also known as: Perbup Kabupaten Kulon Progo 10/2026 · Perbup Kabupaten Kulon Progo No. 10 Tahun 2026 · Perbup Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 2026Publication Date:6 Februari 2026
Kesehatan & FarmasiIndustri Makanan & MinumanPerlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePeraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date06 Februari 2026
Publication Date06 Februari 2026
Place of EnactmentWates

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat pengendalian konsumsi rokok dan perlindungan kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Kulon Progo.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengendalian iklan rokok dan penyelenggaraan sponsor rokok. Pemerintah Daerah mengatur secara ketat pemasangan iklan rokok, baik di tempat penjualan (khusus pasar swalayan modern) maupun media luar ruang, dengan melarang tampilan yang menyesatkan, penggunaan kartun, serta pelibatan anak, remaja, atau wanita hamil. Selain itu, penyelenggaraan sponsor rokok dalam kegiatan lembaga atau perseorangan hanya diizinkan di luar area KTR.

Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab KTR, yang meliputi kewajiban melakukan pengawasan internal, melarang aktivitas merokok di area KTR, menyediakan Tempat Khusus Merokok (kecuali pada area berbahaya), memasang tanda larangan merokok, serta membentuk satuan tugas internal pengawasan KTR.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab KTR dikenai sanksi administratif secara berjenjang berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, dan/atau penutupan tempat usaha. 2. Teguran lisan diberikan oleh Satgas KTR. 3. Teguran tertulis diberikan oleh Bupati melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja maksimal 3 kali dengan interval 7 hari kerja. 4. Denda administratif maksimal Rp20.000.000,00. 5. Sanksi denda, penghentian sementara, dan penutupan tempat usaha dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja atas rekomendasi Satgas KTR.