For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Nuklir

Also known as: PP 4/1996 · PP No. 4 Tahun 1996 · PP Nomor 4 Tahun 1996

Status:
Inactive
Effective Date:29 Januari 1996Publication Date:29 Januari 1996
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Nuklir
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Januari 1996
Publication Date29 Januari 1996
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan pengembangan dan produksi radioisotop, elemen bakar nuklir, instrumentasi nuklir, serta jasa rekayasa dan aplikasi teknologi nuklir melalui pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang nuklir. Penyertaan modal negara dilakukan untuk mendukung pendirian PERSERO ini, dengan modal yang berasal dari kekayaan Badan Tenaga Atom Nasional. Modal tersebut akan diatur dalam Anggaran Dasar PERSERO dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian PERSERO mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah terkait, dengan Menteri Keuangan sebagai pihak yang berwenang menyelesaikan pendirian tersebut.

(-)

(-)