For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1976

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang

Also known as: PP 16/1976 · PP No. 16 Tahun 1976 · PP Nomor 16 Tahun 1976

Status:
Active
Effective Date:26 April 1976Publication Date:26 April 1976
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 April 1976
Publication Date26 April 1976
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menanggapi perkembangan pesat di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, khususnya di Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang yang tidak lagi mampu menampung aspirasi dan kebutuhan masyarakat, terutama dalam bidang pembangunan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperluas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, Kendal, dan Demak.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan batas wilayah dengan memasukkan desa-desa tertentu dari Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal, Semarang, dan Demak ke dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa hutan-hutan di beberapa desa tetap dipertahankan sebagai hutan lindung dan perubahan peruntukan harus mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian. Hak dan kewajiban hukum terkait peraturan daerah yang berlaku sebelumnya tetap berlaku sampai diubah oleh peraturan baru dari Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.

1. Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Pemerintah Kabupaten yang berlaku bagi desa-desa yang bersangkutan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan Daerah dan Keputusan Pemerintah Daerah dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. 3. Masalah kepegawaian, keuangan, dan materiil akibat perubahan batas daerah diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah atas nama Menteri Dalam Negeri.

(-)