For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Samosir Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Samosir Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Samosir 2/2024 · Perda Kabupaten Samosir No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Samosir Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:20 September 2024Publication Date:20 September 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Samosir
Effective Date20 September 2024
Publication Date20 September 2024
Place of EnactmentPangururan

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang mencakup pendapatan sebesar Rp 1.315.452.376.091,86 dan belanja sebesar Rp 1.347.028.042.318,33, sehingga menghasilkan defisit sebesar Rp (31.575.666.226,47). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 127.107.478.708,89 dan pengeluaran sebesar Rp 795.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp 126.312.478.708,89.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), yang menunjukkan saldo awal sebesar Rp 127.107.478.708,89 dan saldo akhir sebesar Rp 94.736.812.482,42.
  3. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.513.642.717.948,91, jumlah kewajiban sebesar Rp 10.029.043.973,77, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 2.503.613.673.975,14.
  4. Laporan Operasional, yang mencatat pendapatan sebesar Rp 1.243.740.572.887,38 dan beban sebesar Rp 1.173.430.705.746,29, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp 66.850.148.221,09.
  5. Laporan Arus Kas, yang mencatat saldo kas awal sebesar Rp 127.494.047.418,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp 95.104.234.174,40.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas, yang mencatat ekuitas awal sebesar Rp 2.443.657.068.830,98 dan ekuitas akhir sebesar Rp 2.503.613.673.975,14.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan-laporan ini dilampirkan dengan berbagai rincian dan rekapitulasi, termasuk laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rincian APBD menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga mengatur bahwa laporan keuangan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah.

(-)

(-)