Peraturan Daerah ini mengatur tentang tarif pelayanan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan jiwa dan menyesuaikan dengan status Rumah Sakit Jiwa Daerah sebagai PPK-BLUD. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Jenis Pelayanan yang Dikenakan Tarif: Pelayanan kesehatan (rawat jalan, darurat medik psikiatrik dan umum, rawat inap) dan pelayanan lainnya (penggunaan ruang pertemuan, asrama, tempat parkir, jasa laundry, penggunaan incenerator, pendidikan, latihan dan penelitian).
2. Struktur Tarif: Tarif didasarkan pada jasa sarana dan jasa pelayanan, dengan perhitungan unit cost dan subsidi silang.
3. Tatacara Pemungutan dan Pembayaran: Setiap pemungutan tarif harus disertai tanda terima yang sah.
4. Pengelolaan dan Penggunaan Pendapatan: Penerimaan rumah sakit disetorkan ke rekening kas rumah sakit dan dapat digunakan langsung untuk biaya operasional sesuai RBA.
5. Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung Penjamin: Rumah sakit dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang biayanya ditanggung oleh pihak penjamin (BPJS, Jamkesmas, Jamkesda) dengan tarif yang ditetapkan oleh pihak penjamin.