For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2016 tentang TARIF PELAYANAN RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI LAMPUNG

Also known as: Perda Provinsi Lampung 5/2016 · Perda Provinsi Lampung No. 5 Tahun 2016 · Perda Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:23 September 2016Publication Date:23 September 2016
Layanan Umum PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTARIF PELAYANAN RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI LAMPUNG
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date23 September 2016
Publication Date23 September 2016
Place of EnactmentBandar Lampung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 32 Tahun 2014.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tarif pelayanan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan jiwa dan menyesuaikan dengan status Rumah Sakit Jiwa Daerah sebagai PPK-BLUD. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan. Ketentuan substansial mencakup: 1. Jenis Pelayanan yang Dikenakan Tarif: Pelayanan kesehatan (rawat jalan, darurat medik psikiatrik dan umum, rawat inap) dan pelayanan lainnya (penggunaan ruang pertemuan, asrama, tempat parkir, jasa laundry, penggunaan incenerator, pendidikan, latihan dan penelitian). 2. Struktur Tarif: Tarif didasarkan pada jasa sarana dan jasa pelayanan, dengan perhitungan unit cost dan subsidi silang. 3. Tatacara Pemungutan dan Pembayaran: Setiap pemungutan tarif harus disertai tanda terima yang sah. 4. Pengelolaan dan Penggunaan Pendapatan: Penerimaan rumah sakit disetorkan ke rekening kas rumah sakit dan dapat digunakan langsung untuk biaya operasional sesuai RBA. 5. Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung Penjamin: Rumah sakit dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang biayanya ditanggung oleh pihak penjamin (BPJS, Jamkesmas, Jamkesda) dengan tarif yang ditetapkan oleh pihak penjamin.

1. Ketentuan pelaksanaan Perjanjian Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung mengenai tarif Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 32 Tahun 2014 yang telah disetujui sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan tentang Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung yang selama ini ada, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)