on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Also known as: Peraturan Bapeten 2/2020 · Peraturan Bapeten No. 2 Tahun 2020 · Peraturan Bapeten Nomor 2 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Hal ini dilakukan karena belum adanya pengaturan yang komprehensif mengenai pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Tujuan utama adalah untuk mewujudkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bapeten sebagai bagian dari JDIHN. JDIH Bapeten bertugas mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan oleh Badan. Pengelolaan ini meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi hukum. JDIH Bapeten juga bertanggung jawab untuk membangun sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan pusat JDIHN, serta melakukan evaluasi berkala dan pelaporan tahunan. Tim pengelola JDIH Bapeten dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan dan terdiri dari pengarah, ketua, dan anggota dari berbagai bagian terkait.