For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Desa

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 3/2017 · Perda Kabupaten Sragen No. 3 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:13 September 2017Publication Date:13 September 2017
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKerja Sama Desa
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date13 September 2017
Publication Date13 September 2017
Place of EnactmentSragen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 09 Tahun 2002 tentang Kerjasama Antar Desa Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2002 Nomor 06).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerja sama desa di Kabupaten Sragen, yang meliputi kerja sama antar-Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga. Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencegah ketimpangan antar-Desa, dengan berorientasi pada kepentingan dan aspirasi masyarakat. Kerja sama antar-Desa mencakup pengembangan usaha bersama, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta bidang ketentraman dan ketertiban. Kerja sama ini dituangkan dalam peraturan bersama kepala Desa melalui musyawarah antar-Desa dan dilaksanakan oleh Badan Kerja Sama Antar-Desa (BKAD). Kerja sama Desa dengan pihak ketiga bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa, yang diatur melalui perjanjian bersama. Kepala Desa bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama, serta melaporkan pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui BPD dan kepada Pemerintah Daerah. BPD bertugas menampung aspirasi masyarakat dan mendorong partisipasi aktif dalam kegiatan kerja sama. Pihak ketiga wajib mentaati ketentuan yang disepakati, memelihara ketertiban, memberdayakan masyarakat lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.

(-)

(-)