For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai

Also known as: Permenlu 5/2019 · Permenlu No. 5 Tahun 2019 · Permenlu Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2019Publication Date:11 Februari 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Luar Negeri
ThemePedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
LocationKementerian Luar Negeri
Effective Date15 Februari 2019
Publication Date11 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman teknis bagi Pejabat yang Berwenang dalam menyusun dan menetapkan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Penyusunan kebutuhan didasarkan pada analisis kebutuhan jabatan dengan menghitung rasio keseimbangan antara Beban Kerja dengan jumlah Penata Kanselerai yang dibutuhkan. Aspek penghitungan kebutuhan meliputi Beban Kerja, standar kemampuan rata-rata, dan waktu kerja efektif. Penyusunan kebutuhan dilakukan setiap lima tahun dan dirinci setiap tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Pelaksana penyusunan kebutuhan terdiri dari pimpinan tinggi pratama yang membidangi organisasi, sumber daya manusia, pembinaan jabatan fungsional, dan Kepala Perwakilan terkait. Tata cara penyusunan kebutuhan melalui tahapan inventarisasi kegiatan, perkiraan volume hasil, dan perhitungan kebutuhan jabatan yang lowong.

(-)

(-)