Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga pelaksana fungsi pemerintahan desa. BPD memiliki fungsi membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Ketentuan Substansial:
Fungsi BPD:
- Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Tugas dan Wewenang BPD:
- Menyetujui Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
- Mengusulkan pengesahan pengangkatan dan pengesahan pemberhentian Kepala Desa.
- Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa.
- Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.
- Menyusun tata tertib BPD.
Hak BPD:
- Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa.
- Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Kewajiban Anggota BPD:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.
- Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa.
- Melaksanakan proses pemilihan Kepala Desa.
- Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan.
- Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masrayakat Desa.
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan Kepala Desa dan lembaga kemayarakatan Desa.
Larangan Anggota BPD:
- Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa.
- Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
- Menyalahgunakan wewenang.
- Melanggar sumpah/janji jabatan.
- Merangkap jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Kepala Desa, Perangkat Desa dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan serta jabatan yang menyebabkan konflik kepentingan dan/atau menghambat pelaksanaan tugas.
- Sebagai pelaksana proyek Desa.
- Menjadi pengurus partai politik.
- Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Diatur pula mengenai masa keanggotaan BPD, jumlah anggota dan susunan pimpinan BPD, persyaratan calon anggota BPD, pengisian keanggotaan BPD, musyawarah desa, dan pemberhentian anggota BPD.