For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Also known as: Perda Kabupaten Landak 6/2023 · Perda Kabupaten Landak No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2023Publication Date:28 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
LocationPemerintah Kabupaten Landak
Effective Date28 Desember 2023
Publication Date28 Desember 2023
Place of EnactmentNgabang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Landak Tahun 2017-2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Landak Tahun 2017-2022.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah dengan total sebesar Rp. 1.443.883.855.129,00. Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.403.883.855.129,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.437.116.577.846,00 yang terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan Daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 40.000.000.000,00 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 6.767.277.283,00. Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp. 33.232.722.717,00, yang ditutupi dengan pembiayaan netto. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

(-)