For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2014

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014

Also known as: Peraturan KPU 25/2014 · Peraturan KPU No. 25 Tahun 2014 · Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:3 Juni 2014Publication Date:2 Juni 2014
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date03 Juni 2014
Publication Date02 Juni 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008;

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2014 ini mengatur tentang pembentukan dan tata kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Peraturan ini mengatur persyaratan menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS, yang meliputi kewarganegaraan, usia, kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, integritas, bukan anggota partai politik, domisili, kemampuan jasmani dan rohani, pendidikan, dan tidak pernah dipidana penjara. PPK berkedudukan di ibukota kecamatan, dengan anggota berjumlah 5 orang dari tokoh masyarakat, dengan komposisi keanggotaan memperhatikan keterwakilan perempuan. Tugas dan wewenang PPK mencakup membantu KPU dalam pemutakhiran data pemilih, menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan, menerima dan menyampaikan daftar pemilih, mengumpulkan dan merekapitulasi hasil penghitungan suara, serta menindaklanjuti temuan dan laporan.

PPS berkedudukan di kelurahan/desa, dengan anggota sebanyak 3 orang dari tokoh masyarakat. Tugas dan wewenang PPS meliputi membantu KPU dan PPK dalam pemutakhiran data pemilih, membentuk KPPS, mengumumkan daftar pemilih, menerima masukan dari masyarakat, melakukan perbaikan daftar pemilih, menetapkan daftar pemilih tetap, melaksanakan tahapan Pemilu di tingkat desa/kelurahan, mengumpulkan dan merekapitulasi hasil penghitungan suara, serta menindaklanjuti temuan dan laporan. KPPS berkedudukan di tempat pemungutan suara, dengan anggota berjumlah 3 sampai 7 orang dari masyarakat sekitar TPS. Tugas dan wewenang KPPS meliputi mengumumkan daftar pemilih tetap, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, mengumumkan hasil penghitungan suara, menindaklanjuti temuan dan laporan, serta menjaga dan mengamankan kotak suara.

(-)

(-)