For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 15/2008 · Perda Kabupaten Temanggung No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:15 November 2008Publication Date:15 November 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date15 November 2008
Publication Date15 November 2008
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 tahun 2004 tentang Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2004 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang mengharuskan penggantian Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2004. Peraturan ini membentuk 12 Dinas Daerah, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah, serta Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olah Raga. Setiap Dinas Daerah memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Peraturan ini juga mengatur tugas pokok dan fungsi masing-masing Dinas Daerah, serta susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang-Bidang, Subbagian, Seksi, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu, diatur pula mengenai pengangkatan dalam jabatan, eselon jabatan, pembiayaan, dan tata kerja Dinas Daerah.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka pejabat yang lama tetap menduduki Jabatan sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru.

(-)