For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kota Langsa No. 12 Tahun 2016

Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Langsa

Also known as: QANUN Kota Langsa 12/2016 · QANUN Kota Langsa No. 12 Tahun 2016 · QANUN Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Active
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypeQanun
ThemePerubahan atas Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Langsa
LocationPemerintah Kota Langsa
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentLangsa

Peraturan ini mengubah: Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kota Langsa.

Qanun Kota Langsa ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Langsa. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 5: Mengatur tentang tingkat penggunaan jasa sebagai dasar alokasi beban biaya penyelenggaraan jasa, yang dihitung berdasarkan frekuensi pengendalian dan pengawasan. Tata cara pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi akan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
  2. Pasal 6: Menetapkan prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, yang memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Penetapan tarif dapat sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa atau hanya menutupi sebagian biaya.
  3. Pasal 7: Menetapkan formula perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi (RPMT = TP x TR), dengan RPMT adalah Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, TP adalah Tingkat Pengguna Jasa, dan TR adalah Tarif Retribusi. Tarif retribusi ini ditambah dengan tarif zonasi, ketinggian menara, dan jenis menara yang tercantum dalam lampiran Qanun.

Selain itu, Qanun ini juga mengatur tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi berdasarkan zonasi (pertanian, hunian, perkantoran, perdagangan/industri), ketinggian menara, dan jenis menara (jumlah operator telekomunikasi yang menggunakan menara tersebut).

(-)

(-)