For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 23 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 23 Tahun 2011 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 23/2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 23 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 23 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:12 Juli 2011Publication Date:12 Juli 2011
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date12 Juli 2011
Publication Date12 Juli 2011
Place of EnactmentKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Bangka Tengah Pada Badan Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2006 Nomor 17) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 70)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan bank, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal dalam bentuk saham pada Bank Sumsel Babel. Selaku pemegang saham, Pemerintah Daerah memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah PAD, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan penyertaan modal daerah didasarkan pada prinsip ekonomi perusahaan yang berorientasi pada keuntungan (profit oriented) dan pelayanan kepada masyarakat yang berorientasi sosial (social oriented).

Penambahan modal dilakukan melalui penyertaan modal daerah dalam bentuk saham pada Bank Sumsel Babel dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Besaran nilai nominal penyertaan modal daerah ditetapkan dalam APBD/Perubahan APBD setelah dibahas bersama dengan pembahasan Rancangan APBD/Perubahan APBD. Penyertaan modal daerah ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Pembagian dividen dihitung berdasarkan persentase perimbangan modal yang dimiliki pada Bank Sumsel Babel. Besarnya dividen ditetapkan oleh RUPS dari laba (keuntungan) setelah dikurangi dengan pajak perseroan yang dibagikan untuk cadangan sisa laba (keuntungan) dibagi sesuai persentase yang setiap tahun oleh RUPS atas dasar hasil penilaian Akuntan Publik. Dividen dari hasil usaha Bank Sumsel Babel menjadi hak Pemerintah Daerah yang diperoleh selama 1 (satu) tahun buku perusahaan Bank Sumsel Babel dan disetorkan ke Kas Daerah.

Bupati dapat menunjuk pejabat yang akan mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada Bank Sumsel Babel. Pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab kepada Bupati dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)