For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 8/2017 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 8 Tahun 2017 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:18 September 2017Publication Date:18 September 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date18 September 2017
Publication Date18 September 2017
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2017. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami penurunan.
  2. Belanja Daerah: Mengalami penurunan.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan bertambah.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan) dan Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, Belanja Modal). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan (SiLPA) dan pengeluaran pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD.

(-)

(-)