on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 109 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 182 Tahun 2015 tentang Tarif Muatan untuk Kegiatan Subsidi Pengoperasian Kapal Ternak
Also known as: Permenhub 109/2018 · Permenhub No. 109 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 109 Tahun 2018
Peraturan ini bertujuan untuk mendukung program swasembada pangan dan optimalisasi pendistribusian sapi/kerbau dan domba/kambing dengan menyediakan angkutan khusus pengangkut ternak. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan tarif angkutan laut untuk kegiatan subsidi pengoperasian kapal ternak. Tarif ini terdiri dari tarif muatan ternak yang sudah termasuk biaya asuransi, bongkar muat, minum ternak, mantri hewan, dan dokter hewan. Tarif subsidi untuk muatan ternak domba/kambing diperhitungkan sebesar 1/3 dari tarif subsidi muatan ternak sapi/kerbau. Selain itu, tarif muatan untuk keperluan ekspor menggunakan tarif batas bawah komersial. Muatan berangkat dan balik selain ternak menggunakan tarif mekanisme pasar dan diperhitungkan sebagai penghasilan dalam perhitungan subsidi. Muatan tersebut harus memenuhi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.