Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2011 mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pagar Alam. Latar belakang pembentukan dinas ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kelembagaan perangkat daerah dalam melaksanakan kewenangan pemerintah di bidang kebersihan dan keindahan kota. Dinas Kebersihan dan Pertamanan bertugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang kebersihan, pertamanan, dan pemakaman kota, serta tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat atau provinsi. Fungsi dinas meliputi pelaksanaan kebijakan teknis kebersihan, pertamanan, dan pemakaman, pemeliharaan lahan pertamanan dan pemakaman, pengelolaan tata usaha dinas, dan pengendalian penghijauan kota. Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan sub bagian umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan dan pelaporan), Bidang Kebersihan (dengan seksi kebersihan lingkungan dan jalan, angkutan sampah, dan pemungutan retribusi), Bidang Pertamanan (dengan seksi pengembangan ruang terbuka hijau dan taman, dan seksi pemeliharaan taman), Bidang Pemakaman (dengan seksi pelayanan pemakaman dan seksi penataan dan pemeliharaan makam), Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.