For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2014 dalam Implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

Also known as: PMK 212/PMK.05/2014 · PMK No. 212/PMK.05/2014

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 2014Publication Date:2 Desember 2014
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2014 dalam Implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date02 Desember 2014
Publication Date02 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.05/2014 ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2014 dalam rangka implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Peraturan ini memberikan pedoman bagi Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, dan Pos Persepsi dalam melaksanakan pelimpahan penerimaan negara ke rekening SUBRKUN KPPN pada Bank Indonesia. Selain itu, peraturan ini mengatur batas waktu pelimpahan penerimaan negara dan pelaporan ke KPPN. Peraturan ini juga menetapkan ketentuan mengenai pengajuan data kontrak, penerbitan Nomor Register Kontrak (NRK), dan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Satuan Kerja. Dalam hal pengeluaran negara, peraturan ini mengatur mekanisme pembayaran langsung (LS) dan pengesahan pengeluaran negara atas beban DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).

(-)

1. Keterlambatan/kekurangan pelimpahan penerimaan negara dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan dalam perjanjian kerja sama antara Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Bank/Pos berkenaan.