For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 9 Tahun 2016 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Pringsewu 9/2016 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:23 Agustus 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Pringsewu
Effective Date-
Publication Date23 Agustus 2016
Place of EnactmentPringsewu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Pringsewu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberdayakan aset daerah secara optimal guna meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Objek retribusi meliputi pemakaian kekayaan daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, seperti tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, serta kekayaan lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/memakai kekayaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pemakaian, jenis kekayaan, jangka waktu pemakaian, serta sarana dan prasarana yang digunakan. Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhatikan efisiensi dan harga pasar.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, serta sanksi administrasi berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.