on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum
Also known as: Perda Kabupaten Madiun 9/2020 · Perda Kabupaten Madiun No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan perekonomian dan dinamika pembangunan di Kabupaten Madiun, yang memerlukan penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi Jasa Umum. Tujuannya adalah untuk menambah objek retribusi dari Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Pelayanan Pasar, Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Perubahan meliputi penghapusan Bab V serta Pasal 23 hingga Pasal 29. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 43, Pasal 44, Pasal 51, Pasal 59 ayat (2), dan Pasal 75. Disisipkan pula Pasal 44A di antara Pasal 44 dan Pasal 45.
Perubahan spesifik mencakup struktur dan besaran tarif retribusi untuk:
Penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.