For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 253 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 253 Tahun 1965 tentang Penunjukan Mahkamah Militer Luar Biasa Untuk Penyelesaian Kasus Kopral Dua Sunarjah

Also known as: Keppres 253/1965 · Keppres No. 253 Tahun 1965 · Keppres Nomor 253 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 1965Publication Date:31 Agustus 1965
Organisasi Komisi & Badan NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenunjukan Mahkamah Militer Luar Biasa Untuk Penyelesaian Kasus Kopral Dua Sunarjah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Agustus 1965
Publication Date31 Agustus 1965
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 199) tentang pembentukan Mahkamah Militer Luar Biasa.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menangani kasus perampokan yang dilakukan oleh Kopda Sunarjah dan kawan-kawan, yang dianggap membahayakan keamanan dan kehormatan Angkatan Bersenjata serta negara. Mahkamah Militer Luar Biasa ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili kasus tersebut. Selain itu, pejabat peradilan yang kompeten ditunjuk untuk menangani kasus ini, termasuk Ketua, Hakim Anggota, Oditur, dan Panitera. Keputusan ini juga menetapkan bahwa pembiayaan pengadilan dibebankan kepada Departemen Angkatan Darat.

(-)

(-)