Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah untuk menegakkan Peraturan Daerah dengan dukungan PPNS sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi penegakan hukum atas pelanggaran Peraturan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan PPNS berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui pimpinan unit organisasinya.
- Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan sanksi pidana, dengan koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI.
- Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan menghentikan penyidikan jika tidak cukup bukti.
- Hak PPNS adalah menerima tunjangan yang ditetapkan oleh Bupati.
- Kewajiban PPNS meliputi melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI, membuat berita acara, dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati.
- Syarat pengangkatan menjadi PPNS antara lain pangkat minimal Pengatur Muda Tingkat I (Gol II/b), pendidikan minimal Sarjana Muda (D3), lulus pendidikan khusus penyidikan, dan memiliki DP3 dengan nilai rata-rata baik.
- PPNS dapat diberhentikan karena berhenti sebagai PNS, permintaan sendiri, pelanggaran disiplin, tidak memenuhi syarat, atau meninggal dunia.
- PPNS diberikan Kartu Tanda Pengenal yang diterbitkan oleh Bupati dan berlaku selama 3 tahun.
- PPNS wajib mengangkat sumpah/janji sebelum melaksanakan tugas.
- PPNS melaksanakan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah di wilayah Kabupaten Sumedang.
- Pembinaan terhadap PPNS meliputi pembinaan umum dan pembinaan khusus.
- PPNS dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, perbuatan tercela, dan menolak menjadi saksi.