For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan Dan Pelindungan Perempuan

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 2/2023 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2023 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2023Publication Date:15 Februari 2023
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan Dan Pelindungan Perempuan
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date15 Februari 2023
Publication Date15 Februari 2023
Place of EnactmentBandung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan gender dan melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi. Latar belakangnya adalah pengakuan bahwa perempuan memiliki harkat dan martabat yang sama dengan laki-laki, namun masih menghadapi berbagai keterbatasan dan permasalahan. Kebijakan ini mencakup hak-hak perempuan, perencanaan program pemberdayaan dan pelindungan, serta upaya-upaya untuk meningkatkan peran dan potensi perempuan di berbagai bidang. Ketentuan substansial meliputi: 1. Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan: Meliputi upaya penyadaran, pengembangan akses di bidang ekonomi, politik, sosial, dan budaya, serta peningkatan kompetensi perempuan. 2. Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan: Meliputi peningkatan kualitas keluarga, pemenuhan kebutuhan khusus perempuan (kesehatan, cuti, sarana prasarana), pencegahan dan pelindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta pelindungan dalam situasi bencana. 3. Perencanaan: Gubernur menyusun Rencana Aksi Daerah Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan 5 tahunan, serta perencanaan 5 tahunan dan tahunan yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Peraturan ini juga mengatur sistem informasi pelindungan perempuan, kerja sama dan sinergitas dengan berbagai pihak, pemberian penghargaan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, serta pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur.

(-)

(-)