For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 66 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66 Tahun 2004 tentang Tunjangan Kerja Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Dan Anggota Lembaga Sensor Film

Also known as: Keppres 66/2004 · Keppres No. 66 Tahun 2004 · Keppres Nomor 66 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:9 Agustus 2004Publication Date:9 Agustus 2004
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTunjangan Kerja Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Dan Anggota Lembaga Sensor Film
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Agustus 2004
Publication Date09 Agustus 2004
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor Film dengan menetapkan tunjangan kerja bulanan. Besaran tunjangan kerja ditetapkan sebagai berikut: Ketua menerima Rp 2.400.000,00, Wakil Ketua Rp 2.200.000,00, Sekretaris Rp 2.000.000,00, dan Anggota Rp 1.700.000,00. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri yang bertanggung jawab di bidang kebudayaan dan pariwisata.

(-)

(-)