For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado No. 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado Nomor 3 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Also known as: Perda Kota Manado 3/2011 · Perda Kota Manado No. 3 Tahun 2011 · Perda Kota Manado Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:9 September 2011Publication Date:9 September 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI JASA UMUM
LocationPemerintah Kota Manado
Effective Date09 September 2011
Publication Date09 September 2011
Place of EnactmentManado

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. 2. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar. 3. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pelayanan Kesehatan. 4. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. 5. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah dan Retribusi Pemakaian Tanah yang dikuasai dan dimiliki oleh Pemerintah Kota Manado. 6. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 4 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Berjualan Keliling Dalam Kota Manado. 7. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pemasukan dan Peredaran Minuman Beralkohol. 8. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Manado. 9. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengamanan dan Pengawasan serta Pembinaan Agribisnis. 10. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Atas Pemberian Pekerjaan. 11. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 12. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Pencatatan dan Penerbitan Akta Catatan Sipil. 13. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan dan Pembinaan Koperasi. 14. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Bangunan. 15. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Penempatan dan Perlindungan Hubungan Kerja Tenaga Kerja. 16. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Kebersihan khusus menyangkut retribusi.

Peraturan Daerah Kota Manado ini mengatur tentang retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Kota Manado. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah melalui sumber pembiayaan daerah yang sesuai dengan potensi daerah. Retribusi merupakan pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa umum, yaitu retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus, retribusi pelayanan tera/tera ulang, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, keringanan, pengurangan/pembebasan, kedaluwarsa penagihan, dan insentif pemungutan. Selain itu, diatur pula mengenai penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.