For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2010

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penetapan Dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Asesor Ketenagalistrikan Bidang Industri Pemanfaat Tenaga Listrik Sub Bidang Perancangan, Sub Bidang Produksi, Sub Bidang Kepastian Dan Kendali Mutu, Dan Sub Bidang Perawatan, Perbaikan Dan Pemasangan

Also known as: Permen ESDM 10/2010 · Permen ESDM No. 10 Tahun 2010 · Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:5 Juli 2010Publication Date:5 Juli 2010
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePenetapan Dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Asesor Ketenagalistrikan Bidang Industri Pemanfaat Tenaga Listrik Sub Bidang Perancangan, Sub Bidang Produksi, Sub Bidang Kepastian Dan Kendali Mutu, Dan Sub Bidang Perawatan, Perbaikan Dan Pemasangan
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date05 Juli 2010
Publication Date05 Juli 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2052 K/40/MEM/2001 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 015 Tahun 2007.

Peraturan Menteri ini menetapkan dan memberlakukan Standar Kompetensi Asesor Ketenagalistrikan Bidang Industri Pemanfaat Tenaga Listrik Sub Bidang Perancangan, Sub Bidang Produksi, Sub Bidang Kepastian dan Kendali Mutu, dan Sub Bidang Perawatan, Perbaikan dan Pemasangan. Latar belakang penetapan standar kompetensi ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2052 K/40/MEM/2001 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 015 Tahun 2007, serta sesuai dengan Berita Acara Forum Konsensus tanggal 25 November 2008. Standar kompetensi ini ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Standar kompetensi ini diberlakukan sebagai standar wajib.

(-)

(-)