Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penertiban minuman beralkohol, memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan, pengendalian peredaran, penjualan dan penggunaan minuman beralkohol, memberikan dasar hukum bagi aparatur penegak hukum untuk melaksanakan penertiban, penindakan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran peredaran dan penjualan minuman beralkohol, memberikan dasar hukum bagi perizinan penjualan minuman beralkohol, memberikan pembinaan dan pengawasan atas peredaran, penjualan, dan penggunaan minuman beralkohol, dan membatasi peredaran minuman beralkohol sampai lingkup terkecil. Peraturan ini mengatur penggolongan minuman beralkohol berdasarkan kadar ethanol, pengawasan terhadap peredaran dan penjualan, labelisasi produk, perizinan (SIUP dan SIUP-MB), kegiatan yang dilarang (seperti penjualan ciu, penjualan kepada anak di bawah umur, penjualan di lokasi terlarang), sistem penjualan, pembinaan, penertiban, peran serta masyarakat, dan sanksi administratif. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengendalian peredaran minuman beralkohol dengan ketentuan labelisasi dan perizinan.