Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Plastik bertujuan untuk melindungi daerah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat sampah plastik, menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat, serta memenuhi keadilan generasi mendatang. Kebijakan ini mencakup pengurangan dan penanganan sampah plastik. Pengurangan sampah plastik melibatkan upaya dari pemerintah daerah, DPRD, BUMN/BUMD, produsen, pelaku usaha, dan masyarakat melalui pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, peningkatan penggunaan produk ramah lingkungan, koordinasi, kampanye edukasi, penguatan kelembagaan pengelola sampah, serta kerjasama dengan bank sampah. Penanganan sampah plastik meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, produsen, pelaku usaha, dan masyarakat, serta memberikan insentif dan disinsentif berdasarkan kinerja pengelolaan sampah plastik. Aksi daerah pengurangan sampah plastik meliputi identifikasi produk plastik sekali pakai, kampanye, pelarangan penggunaan plastik sekali pakai, dan sosialisasi penegakan hukum. Evaluasi dilakukan untuk menilai efektivitas kebijakan, dan pendanaan berasal dari APBD serta sumber daya produsen dan pelaku usaha. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bupati dan Perangkat Daerah terkait.