For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN SAMPAH PLASTIK

Also known as: Perda Kabupaten Tuban 4/2021 · Perda Kabupaten Tuban No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 April 2021Publication Date:1 April 2021
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN SAMPAH PLASTIK
LocationPemerintah Kabupaten Tuban
Effective Date01 April 2021
Publication Date01 April 2021
Place of EnactmentTuban

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 51, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 55).

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Plastik bertujuan untuk melindungi daerah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat sampah plastik, menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat, serta memenuhi keadilan generasi mendatang. Kebijakan ini mencakup pengurangan dan penanganan sampah plastik. Pengurangan sampah plastik melibatkan upaya dari pemerintah daerah, DPRD, BUMN/BUMD, produsen, pelaku usaha, dan masyarakat melalui pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, peningkatan penggunaan produk ramah lingkungan, koordinasi, kampanye edukasi, penguatan kelembagaan pengelola sampah, serta kerjasama dengan bank sampah. Penanganan sampah plastik meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, produsen, pelaku usaha, dan masyarakat, serta memberikan insentif dan disinsentif berdasarkan kinerja pengelolaan sampah plastik. Aksi daerah pengurangan sampah plastik meliputi identifikasi produk plastik sekali pakai, kampanye, pelarangan penggunaan plastik sekali pakai, dan sosialisasi penegakan hukum. Evaluasi dilakukan untuk menilai efektivitas kebijakan, dan pendanaan berasal dari APBD serta sumber daya produsen dan pelaku usaha. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bupati dan Perangkat Daerah terkait.

(-)

1. Produsen, BUMN, BUMD, dan pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan (5) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi: peringatan lisan, peringatan tertulis, disinsentif, penghentian sementara/tetap kegiatan, pembekuan/pencabutan izin. 3. Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal yang tidak melaksanakan kewajiban Pasal 6 ayat (2) huruf a dan/atau b dikenakan sanksi administratif: peringatan lisan, peringatan tertulis, dan/atau sanksi disiplin pegawai.