For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2018

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2017-2022

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Timur 6/2018 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 6 Tahun 2018 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 September 2018Publication Date:27 September 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypeQanun
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2017-2022
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Timur
Effective Date27 September 2018
Publication Date27 September 2018
Place of EnactmentIdi Rayeuk

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Aceh Timur Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2008 Nomor 5) 2. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2013 Nomor 10)

Qanun ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Timur untuk periode 2017-2022. RPJM ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada tahun 2017. RPJM ini menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD) dan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan. Pemerintah Gampong juga menggunakan RPJM ini dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG). Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menggunakannya dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) setiap tahunnya.

RPJM Kabupaten Aceh Timur memiliki sistematika yang terdiri dari beberapa bab, meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu-isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup.

Bupati bertanggung jawab melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan, termasuk kebijakan dan pelaksanaan rencana pembangunan. Perubahan RPJM dapat dilakukan jika hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau perubahan kebijakan nasional. Perubahan RPJM ditetapkan dengan Qanun tersendiri.

1. Dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Aceh Timur yang telah disusun dan ditetapkan sebelum Qanun ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini. 2. Pada saat Qanun Kabupaten Aceh Timur ini mulai berlaku, maka RPJM Kabupaten Aceh Timur menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan Kabupaten Aceh Timur sampai tahun 2022 dan dapat dijadikan sebagai RPJM Kabupaten Aceh Timur transisi untuk dipedomani dalam penyusunan RKPK tahun 2023 sebelum ditetapkannya RPJM Kabupaten Aceh Timur tahun 2023-2028.

(-)