on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2017-2022
Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Timur 6/2018 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 6 Tahun 2018 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2018
Qanun ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Timur untuk periode 2017-2022. RPJM ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada tahun 2017. RPJM ini menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD) dan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan. Pemerintah Gampong juga menggunakan RPJM ini dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG). Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menggunakannya dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) setiap tahunnya.
RPJM Kabupaten Aceh Timur memiliki sistematika yang terdiri dari beberapa bab, meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu-isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup.
Bupati bertanggung jawab melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan, termasuk kebijakan dan pelaksanaan rencana pembangunan. Perubahan RPJM dapat dilakukan jika hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau perubahan kebijakan nasional. Perubahan RPJM ditetapkan dengan Qanun tersendiri.