on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Bantaeng
Also known as: Perda Kabupaten Bantaeng 1/2012 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Bantaeng.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam hubungan antara pemerintah daerah, masyarakat, dan penyelenggara pelayanan publik. Tujuannya adalah mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, memenuhi hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis-jenis pelayanan publik (barang, jasa, dan administrasi), asas-asas pelayanan publik (kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, dll.), pembina dan penanggung jawab pelayanan publik, organisasi penyelenggara, evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik, kerjasama antar penyelenggara, hak dan kewajiban penyelenggara dan penerima layanan, standar pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan sarana dan prasarana, sistem pelayanan terpadu, pelayanan khusus, biaya/tarif pelayanan publik, perilaku pelaksana, pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, pengelolaan pengaduan, dan indeks kepuasan masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan penyelesaian pengaduan.