For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Also known as: Perda Kota Probolinggo 6/2022 · Perda Kota Probolinggo No. 6 Tahun 2022 · Perda Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 2022Publication Date:13 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
LocationPemerintah Kota Probolinggo
Effective Date13 Oktober 2022
Publication Date13 Oktober 2022
Place of EnactmentProbolinggo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5). 2. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 7). 3. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 148 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 148) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 46 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 148 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 46).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2022. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang semula Rp 945.770.183.912 menjadi Rp 953.637.302.533 setelah bertambah Rp 7.867.118.621. Belanja daerah juga mengalami perubahan, dari semula Rp 1.112.770.183.912 menjadi Rp 1.263.013.082.080 setelah bertambah Rp 150.242.898.168. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan pembiayaan bertambah dari Rp 167.000.000.000 menjadi Rp 309.375.779.547 setelah bertambah Rp 142.375.779.547, sementara pengeluaran pembiayaan tetap Rp 0. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Perubahan APBD ini dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Wali Kota menetapkan peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)