on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika , Psikotropika dan Zat Adiktif Lainya
Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas Utara 6/2019 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memfasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya di Kabupaten Musi Rawas Utara. Latar belakangnya adalah meningkatnya penyalahgunaan narkoba yang mengancam sumber daya manusia dan kehidupan bangsa.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai upaya pencegahan melalui keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, badan usaha, media massa, dan tempat ibadah. Pemerintah Kabupaten melakukan antisipasi dini melalui sosialisasi, kerjasama dengan instansi terkait, dan pengawasan terhadap berbagai lingkungan seperti ASN, satuan pendidikan, rumah kos, hotel, dan tempat hiburan.
Hak dan Kewajiban:
Peraturan ini juga mengatur pengobatan pecandu melalui IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) dan rehabilitasi, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba.