For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Kandang Transpor dan Kandang Transit Satwa Liar

Also known as: Permen LHK 20/2019 · Permen LHK No. 20 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 20 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:10 Mei 2019Publication Date:29 April 2019
Kehutanan & PerkebunanTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemeSpesifikasi Teknis Kandang Transpor dan Kandang Transit Satwa Liar
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date10 Mei 2019
Publication Date29 April 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 32)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang spesifikasi teknis kandang transpor dan kandang transit satwa liar. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan satwa liar dalam pelaksanaan pengangkutan dan pengiriman, serta memenuhi prinsip etika dan kesejahteraan satwa liar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi prinsip dasar dan teknis kandang transpor dan transit, kriteria dan persyaratan teknis kandang transpor satwa liar (ukuran, model, konstruksi, bahan, manajemen), dan kriteria serta persyaratan teknis kandang transit satwa liar (ukuran, model, konstruksi, bahan, manajemen). Prinsip dasar kandang transpor dan transit mencakup penyelamatan satwa liar sebagai sumber plasma nutfah dan pemanfaatan satwa liar secara berkelanjutan. Prinsip teknisnya meliputi etika dan kesejahteraan satwa (bebas dari sakit, stres, ketidaknyamanan, dan dapat mengekspresikan perilaku alami) serta manajemen kandang (mudah ditangani, dibersihkan, dibawa, dan disimpan).

Peraturan ini juga mengatur persyaratan teknis instalasi ukuran, model, konstruksi, dan bahan pembuat kandang transpor dan transit, yang disesuaikan dengan kelompok satwa (mamalia, burung, reptilia, amfibi, ikan), ukuran tubuh, morfologi, dan perilaku satwa. Persyaratan ini juga mencakup jumlah satwa per unit kandang, umur satwa, ventilasi, kekuatan konstruksi, keamanan pintu, bahan yang tidak berbahaya, serta sarana pendukung seperti tempat makan, minum, dan bertengger.

(-)

(-)