on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2012 - 2032
Also known as: Perda Kabupaten Toraja utara 3/2012 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012-2032 bertujuan untuk mewujudkan penataan ruang yang produktif dan berkelanjutan, menjadikan Toraja Utara sebagai daerah tujuan wisata internasional yang berkualitas, berdaya tarik kuat, dan berdaya saing tinggi, serta menjadikan sektor pariwisata sebagai sumber peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan penataan ruang meliputi peningkatan aksesibilitas pusat kegiatan lokal dengan simpul transportasi nasional dan internasional, peningkatan kualitas peran pusat kegiatan lokal melalui pemerataan distribusi pelayanan prasarana dan sarana ekonomi dan sosial budaya, peningkatan fungsi ekologis kawasan lindung utamanya hutan lindung melalui penanganan lahan kritis, pelestarian dan peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan, pelestarian dan peningkatan fungsi warisan budaya lokal dan rona alam sebagai obyek wisata dunia, pengembangan permukiman penduduk yang merata didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai, peningkatan sektor unggulan pada kawasan strategis di kabupaten, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Strategi penataan ruang mencakup pembangunan dan peningkatan prasarana transportasi, peningkatan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana transportasi, peningkatan keterkaitan antara pusat-pusat kegiatan ekonomi, peningkatan prasarana dan sarana kegiatan ekonomi dan sosial budaya, peningkatan pola penanganan lahan kritis, peningkatan pengendalian kegiatan dan fungsi pengawasan terhadap areal kawasan lindung, peningkatan sosialisasi ke masyarakat sekitar akan fungsi penting keberadaan kawasan lindung, peningkatan upaya diversifikasi lahan usaha baru di daerah pedesaan, mewujudkan kawasan budidaya yang sesuai dengan karakteristik lingkungannya, peningkatan upaya pencegahan terjadinya pengalihfungsian kawasan lindung, peningkatan pengendalian aktivitas kegiatan budidaya yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem lingkungan, mendorong partisipasi masyarakat sekitar kawasan lindung, mengendalikan kegiatan budidaya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungannya, mengoptimalkan nilai ekonomis kegiatan budidaya dengan minimalisasi dampak negatif terhadap lingkungan, mengoptimalkan pemanfaatan lahan-lahan dalam kawasan perkotaan, pengendalian pertumbuhan permukiman pada kawasan yang memiliki resiko rawan bencana alam, meningkatkan peran warisan budaya lokal dan rona alam dalam peningkatan pendapatan masyarakat dan pemerintah daerah melalui kegiatan pariwisata, mengembangkan keunggulan komparatif dan kompetitif kepariwisataan daerah, mengembangkan unsur-unsur yang berkaitan dengan upaya peningkatan budaya lokal, melakukan intervensi iptek dalam pengelolaan kawasan budidaya pariwisata, mengarahkan perkembangan permukiman penduduk pada level kepadatan tinggi pada kawasan perkotaan, mengontrol dan mengawasi pertumbuhan permukiman pada kawasan rawan bencana longsor dan banjir, tetap mengembangkan sarana dan prasarana lingkungan permukiman pada kelompok-kelompok permukiman yang banyak tersebar, mengembangkan upaya-upaya yang berkaitan dengan penguatan kawasan andalan nasional sesuai dengan potensi unggulan wilayah, mengembangkan upaya-upaya yang berkaitan dengan konservasi wilayah sungai mempertahankan potensi sumber daya air, mendukung penetapan kawasan strategis Inasional dengan fungsi khusus pertahanan dan keamanan, mengembangkan kegiatan budidaya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan strategis nasional, mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budidaya tidak terbangun di sekitar kawasan strategis nasional, turut menjaga dan memelihara aset-aset pertahanan/TNI.