For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 357/KMK.07/2003

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 357/KMK.07/2003 Tahun 2003 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003 tentang Perencanaan, Pelaksanaan/Penatausahaan, dan Pemantauan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah Kepada Daerah

Also known as: KMK 357/KMK.07/2003 · KMK No. 357/KMK.07/2003

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2003Publication Date:20 Agustus 2003
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypeKeputusan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003 tentang Perencanaan, Pelaksanaan/Penatausahaan, dan Pemantauan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah Kepada Daerah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date20 Agustus 2003
Publication Date20 Agustus 2003
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003 tentang Perencanaan, Pelaksanaan/Penatausahaan, dan Pemantauan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah kepada Daerah.

Keputusan Menteri Keuangan ini mengubah ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003. Perubahan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan dispensasi penyelesaian proses pinjaman pemerintah kepada daerah bagi proyek-proyek yang telah melewati tahap penilaian (appraisal), negosiasi, atau penandatanganan Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri (NPPLN) pada saat berlakunya keputusan ini. Dispensasi ini memungkinkan penyelesaian proses pinjaman tersebut tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003. Pemberian dispensasi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan. Proyek-proyek yang telah melewati tahap negosiasi atau penandatanganan NPPLN akan diselesaikan sesuai dengan hasil negosiasi dan/atau NPPLN yang telah disepakati.

(-)

(-)